ANALISIS PASAL 240 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP MANTAN NARAPIDANA KORUPSI PADA PENCALONAN PEMILU TAHUN 2024

Authors

  • Wahyu Hindiawati Dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Indonesia

Keywords:

Pemilihan Umum, Mantan Narapidana Korupsi

Abstract

Abstrak

Pengaturan Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi tertuang dalam pasal 204 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara historis, Undang-Undang Pemilu pernah mengatur tentang larangan bagi mantan narapidana yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini adalah Konstitusi menjamin Hak  Politik  Mantan Narapidana Korupsi Baik yang tertuang dalam Undang-Undang maupun Putusan   Mahkamah   Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung. Apabila  hal  ini  dikaitkan  dengan  Teori Immanuel Kant maka secara moral mantan narapida korupsi ini harusnya dia tidak mendaftar sebagai calon anggota DPR maupun DPRD. Sudah  sepantasnya  kalau  dia  seharusnya memberikan  kesempatan  kepada  orang  yang  lebih  baik  untuk  menduduki  kursi anggota  dewan. Selain itu apabila memang pemerintahan dan DPR memiliki kehendak dan prinsip yang kuat dalam  mencegah  tindak  pidana  korupsi  dan  memberikan  efek  jera  bagi  pelaku  korupsi,    maka    hal    tersebut    dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.

Downloads

Published

2023-02-24

Issue

Section

Articles

Citation Check