ANALISIS PASAL 240 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP MANTAN NARAPIDANA KORUPSI PADA PENCALONAN PEMILU TAHUN 2024
Keywords:
Pemilihan Umum, Mantan Narapidana KorupsiAbstract
Abstrak
Pengaturan Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi tertuang dalam pasal 204 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara historis, Undang-Undang Pemilu pernah mengatur tentang larangan bagi mantan narapidana yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini adalah Konstitusi menjamin Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Baik yang tertuang dalam Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung. Apabila hal ini dikaitkan dengan Teori Immanuel Kant maka secara moral mantan narapida korupsi ini harusnya dia tidak mendaftar sebagai calon anggota DPR maupun DPRD. Sudah sepantasnya kalau dia seharusnya memberikan kesempatan kepada orang yang lebih baik untuk menduduki kursi anggota dewan. Selain itu apabila memang pemerintahan dan DPR memiliki kehendak dan prinsip yang kuat dalam mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.