PENERAPAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT DI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PEMENUHAN HAK LINGKUNGAN
Keywords:
lingkungan, hukum, konstitusionalAbstract
Hak atas lingkungan yang layak merupakan salah satu hak konstitusional yang tercantum dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sebagai sebuah hak konstitusional, negara selayaknya wajib memenuhinya. Akan tetapi realitas yang terjadi berbeda, negara terkesan abai terhadap persoalan lingkungan yang layak bagi warga negara. Hal itu bisa terlihat dari sejumlah persoalan lingkungan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia seperti polusi, pencemaran, kelangkaan air bersih, hingga sanitasi yang buruk. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup hanya mengatur terkait pengelolaan lingkungan serta bagaimana upaya negara melindungi lingkungan terhadap tindakan semena-mena pihak-pihak tertentu, undang-undang tersebut tidak mengungkit sedikitpun terkait pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang layak. Salah satu alternatif penyelesaian persoalan ini adalah dengan memberikan kewenangan pengaduan konstitusional (constitutional complant) kepada Mahkamah Konstitusi. Artikel ini mencoba untuk menganalilis ide penerapan constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memenuhi hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang layak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah gagasan untuk menerapkan constitutional complaint merupakan salah satu cara yang bisa digunakan sebagai upaya negara untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang layak.