KEDUDUKAN PERATURAN MENTERI DAN KELEMBAGAAN PENGAWASAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Ni’matul Huda Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia

Keywords:

Peraturan Menteri, Perundang-undangan, Kelembagaan Pengawasan

Abstract

Obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah menimbulkan permasalahan dalam penataan perundang-undangan. Peraturan Menteri yang sangat beragam menyulitkan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini, pertama, bagaimana kedudukan dan materi muatan peraturan menteri dalam perundang-undangan di Indonesia? Kedua, apakah urgensi pembentukan kelembagaan yang melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan? Terhadap dua permasalahan tersebut akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian ini menyimpulkan, pertama, peraturan mentari dapat dikeluarkan oleh Menteri sepanjang ada kewenangan atau perintah dari undang-undang yang lebih tinggi untuk mengaturnya dan hanya berlaku ke dalam untuk kepentingan kelembagaan yang dipimpinnya. Kedua, Pemerintah harus membentuk lembaga negara yang tersendiri yang berfungsi sebagai koordinator dan sekaligus menjadi pusat informasi hukum yang menyeluruh dan dapat diandalkan dalam rangka pembaruan, penataan, dan pembinaan sistem hukum Indonesia.

 

Downloads

Published

2023-02-24

Issue

Section

Articles

Citation Check