MENYOAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Keywords:
Pemerintahan, Pengisian Jabatan Publik, Pemilihan UmumAbstract
Penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan yang didesentralisir, selain pemerintahan pusat juga pemerintahan daerah. Pengisian jabatan publik dalam pemerintahan tersebut dengan pemilihan umum, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945. Hal itu berarti ada pemilihan umum di pemerintahan pusat, yaitu Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara pemilihan umum di pemerintahan daerah, yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah dan mitra Kepala Daerah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum berbarengan dengan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD. Ketidaksinkronan pengisian jabatan publik dalam pemerintahan daerah tersebut, saat ini juga ada kebijakan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak dengan memunculkan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Aproach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) serta analisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan pemilihan umum, sehingga marwah demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat nampak nyata.