EFEKTIVITAS PRESIDENTIAL THRESHOLD DAN PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DALAM SISTEM MULTI PARTAI
Keywords:
Presidential Threshold, Sistem Presidensial, Multi PartaiAbstract
Upaya penguatan Sistem Pemerintahan akan tetap menjadi perdebatan sehubungan dengan Presidential Threshold, karena pembatasan terhadap jumlah partai politik terhadap UUD 1945 Pasal 6A bahwa, pengusulan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum …” akan selalu dianggap merugikan partai kecil. Rumusan pertama artikel ini, apakah Presidential Threshold dalam pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden memperkuat legitimasi dan efeketivitas pemilu? Rumusan Kedua aadalah, bagaimana penguatan sistem pemerintahan Presidensial melalui sistem multi partai? Salah satu penentu efektivitas atau tidaknya penyelengaraan pemilu adalah dengan penyederhanaan partai walaupun tidak harus sampai pada sistem partai tunggal atau sistem dua partai. Dalam pemilu serentak pemberlakuan Presidential Threshold adalah tidak tepat, karena pada perolehan kursi pemilu sebelumnya dengan pemilu pada masa 5 (lima) tahun berikutnya adalah tidak sama. Pada prinsipnya penguatan tersebut tergantung dari tugas dan wewenang 2 (dua) lembaga negara yakni Dewan Perwaki;an Rakyat dan Presiden. Penguatan sistem Presidensial tidak dapat hanya dilihat dari hubungan Presiden dan DPR, akan tetapi juga harus mempertimbangkan varibel-varibel yang berpengaruh dalam hubungan tersebut.